Aleta Baun, perempuan dari Mollo-NTT, harus hidup terpisah dari keluarganya, diintimidasi preman, diancam akan dibunuh. Aleta dan mama-mama di sana, menolak tambang marmer di pegunungan Molo. Ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sejak beberapa bagian gunung marmer ditambang, limbah tambang mencemari air sungai dan sumber-sumber air menjadi kering.
Tak cuma di NTT, ada Surtini di Sulut, Rima Mananta di Soroako,Ibu Satar di Puruk Cahu Kalteng dan di banyak kasus lainnya – perempuan mengalami masalah saat tambang datang.
Keluarnya PP No 02/2008, memudahkan alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan tambang. Rusaknya ladang, kebun dan sumber-sumber air di wilayahnya akan membuat beban perempuan makin bertambah. Juga naiknya resiko gangguan kesehatan reproduksi karena lingkungannya yang tercemar.
Anda punya cerita tentang resiko PP No 02/2008 terhadap perempuan?
Sertakan cerita anda pada LOMBA OPINI "Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat"
Opini bisa dikaitkan dengan daya rusak tambang, masyarakat adat, keragaman hayati, perempuan, otonomi daerah, bencana lingkungan, good governance, perubahan iklim, pulau-pulau kecil dan krisis pangan.
Syaratnya mudah sekali. Cukup kirim opini anda sepanjang 700 - 1000 kata, sesuai tema, dan belum pernah dikirimkan ke media mana pun. Opini diterima panitia paling lambat tanggal 22 April 2008, melalui email ke luluk@jatam.org atau alamat surat ke Jl. Mampang Prapatan II No 30 Jakarta Selatan 12790. Ada Total Hadiah Rp. 10 juta untuk 8 opini terbaik. Info lengkap, buka www.jatam.org. Komunikasi terkait lomba dapat dilihat di Forum Online JATAM www.jatam.org/forum
Blog ini telah dipindah ke sini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment